Dengan dikabulkannya gugatan cerai yang diajukan oleh Lydia Kandou atas Jamal Mirdad oleh Majelis Hakim, maka pasangan berbeda keyakinan itu resmi berpisah. Kenyataan pahit itu telah diikhlaskan oleh putra dan putri Jamal-Lydia. "Mereka sudah cukup dewasa ya memahami keadaan ini," ungkap sang kuasa hukum, Eleonora Moniung saat ditemui di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (4/7).
Lydia dan Jamal juga tak pernah memasukkan gugatan hak asuh anak dalam perceraian keduanya. "Saya tidak bisa menyampaikan siapa ikut dan ikut atau tidak. Tapi hanya di bahas masalah perceraian saja," katanya.
Menurut Eleonora keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim telah mengacu pada persidangan yang telah digelar. "Apa yang dikatakan tadi adalah sesuai dengan keterangan saksi. Hal tertsebut dikarenakan banyak faktor yang menjadi pedoman," tutup Eleonora.

0 komentar:
Posting Komentar